Jenis-jenis Layanan Kami
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bontang menyediakan berbagai layanan keimigrasian untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah kerja kami. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan.
Layanan Paspor Republik Indonesia
-
Pembuatan Paspor Baru
Layanan untuk penerbitan paspor bagi WNI yang belum pernah memiliki paspor atau memiliki paspor lama namun ingin mengganti dengan jenis paspor baru.
Persyaratan umum: KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah (pilih salah satu), Surat Pewarganegaraan Indonesia (bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia).
Lihat Prosedur & Persyaratan Lengkap -
Penggantian Paspor
Layanan untuk perpanjangan paspor yang telah habis masa berlaku, penggantian paspor hilang, atau penggantian paspor rusak.
Persyaratan umum: E-KTP, paspor lama (jika perpanjangan/rusak), Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang).
Lihat Prosedur & Persyaratan Lengkap -
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
Dokumen perjalanan pengganti paspor dalam keadaan mendesak bagi WNI yang tidak dapat memperoleh paspor RI.
Cocok untuk: Deportasi, dalam keadaan darurat, atau pulang ke Indonesia.
Lihat Prosedur & Persyaratan Lengkap
Layanan Izin Tinggal Orang Asing
-
Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
Izin tinggal sementara bagi orang asing yang masuk dengan visa kunjungan (misalnya wisata, bisnis singkat, kunjungan keluarga).
Contoh: Kunjungan sosial budaya, bisnis tanpa remunerasi.
Lihat Prosedur & Persyaratan Lengkap -
Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
Izin bagi orang asing yang bermaksud tinggal di Indonesia untuk jangka waktu terbatas dengan tujuan tertentu.
Tujuan: Bekerja, investasi, pendidikan, penyatuan keluarga, pensiun, dll.
Lihat Prosedur & Persyaratan Lengkap -
Izin Tinggal Tetap (ITAP)
Izin bagi orang asing yang telah memenuhi syarat untuk menetap secara permanen di Indonesia.
Syarat umum: Telah memiliki ITAS selama periode tertentu, menikah dengan WNI, dll.
Lihat Prosedur & Persyaratan Lengkap -
Perubahan Status Keimigrasian
Prosedur untuk mengubah jenis izin tinggal orang asing di Indonesia sesuai dengan perubahan tujuan atau status hukum mereka.
Contoh: Dari ITK menjadi ITAS, dari ITAS menjadi ITAP.
Lihat Prosedur & Persyaratan Lengkap
Layanan Lainnya
-
Pengawasan Orang Asing
Mekanisme pemantauan dan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Bontang.
Tujuan: Menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian.
Laporkan Kegiatan Asing -
Informasi Visa
Penjelasan mengenai berbagai jenis visa yang dapat digunakan untuk masuk ke wilayah Indonesia dan persyaratan umumnya.
Termasuk: Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, dan Bebas Visa Kunjungan.
Akses Informasi PPID -
Sistem Antrean Online
Fasilitas untuk mendaftar antrean pelayanan paspor secara daring guna mempermudah masyarakat dan menghindari antrean panjang.
Akses: Melalui aplikasi M-Paspor atau situs resmi Ditjen Imigrasi.
Daftar Antrean Paspor
Untuk informasi lebih detail mengenai prosedur, persyaratan, dan biaya setiap layanan, silakan kunjungi kantor kami atau hubungi bagian pelayanan melalui halaman Hubungi Kami.