Tentang PPID Kantor Imigrasi Bontang
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bontang dibentuk sebagai wujud komitmen kami dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kami percaya bahwa informasi adalah hak setiap warga negara, dan dengan transparansi, kami dapat membangun kepercayaan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
PPID Imigrasi Bontang bertugas melayani permohonan informasi publik, mengelola dan mendokumentasikan informasi yang tersedia untuk publik, serta menyelesaikan sengketa informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jenis-jenis Informasi Publik
Informasi yang dapat diakses melalui PPID Kantor Imigrasi Bontang meliputi, namun tidak terbatas pada:
- Informasi terkait Profil Instansi (Visi, Misi, Struktur Organisasi, Sejarah).
- Informasi mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Imigrasi Bontang.
- Laporan Kinerja Tahunan dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
- Informasi terkait anggaran dan laporan keuangan.
- Data statistik layanan keimigrasian (contoh: jumlah paspor diterbitkan, izin tinggal diterbitkan).
- Prosedur dan persyaratan layanan keimigrasian.
- Informasi tentang kebijakan dan peraturan keimigrasian terbaru.
- Informasi lain yang wajib diumumkan secara berkala, serta informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Tata Cara Permohonan Informasi
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Kantor Imigrasi Bontang dengan tata cara sebagai berikut:
- Permohonan dapat diajukan secara tertulis melalui surat, email, atau datang langsung ke Kantor Imigrasi Bontang.
- Sertakan identitas pemohon (Nama lengkap, alamat, nomor telepon/email) dan rincian informasi yang diminta.
- PPID akan memproses permohonan Anda sesuai dengan standar waktu yang ditetapkan dalam UU KIP.
- Jika informasi yang diminta tersedia, PPID akan menyerahkan informasi tersebut. Jika tidak tersedia, pemohon akan diberitahu alasannya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur permohonan informasi, silakan hubungi kami melalui saluran yang tersedia.
Struktur PPID Kantor Imigrasi Bontang
Tim PPID kami terdiri dari:
- **Atasan PPID:** Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bontang
- **PPID Pelaksana:** Pejabat yang ditunjuk untuk mengelola informasi dan dokumentasi.
- **Tim Teknis:** Petugas yang mendukung operasional PPID.