Visi dan Misi
Visi: Menjadi instansi keimigrasian yang terdepan dalam pelayanan, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Misi:
- 1. Mewujudkan pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan akuntabel.
- 2. Melaksanakan penegakan hukum keimigrasian yang profesional dan proporsional.
- 3. Menjaga keamanan negara melalui pengawasan keimigrasian yang ketat.
- 4. Mendukung pembangunan ekonomi melalui fasilitasi investasi dan pariwisata.
Struktur Organisasi
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bontang memiliki struktur organisasi yang jelas dan efisien untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian berjalan optimal. Struktur ini dirancang untuk mendukung pelayanan prima kepada masyarakat, pengawasan keimigrasian, penegakan hukum, serta administrasi yang akuntabel.
Berikut adalah gambaran umum struktur organisasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bontang:
Kepala Kantor
Sebagai pimpinan tertinggi di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bontang, Kepala Kantor bertanggung jawab penuh atas seluruh operasional, kebijakan, dan kinerja kantor. Kepala Kantor membawahi langsung seluruh unit kerja dan memastikan koordinasi yang baik antar bagian.
Subbagian Tata Usaha
Bertanggung jawab atas seluruh urusan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga kantor. Subbagian ini menjadi tulang punggung dalam mendukung kelancaran operasional internal Imigrasi Bontang.
Seksi Pelayanan dan Verifikasi Keimigrasian
Seksi ini adalah garda terdepan dalam melayani permohonan dokumen keimigrasian masyarakat, seperti paspor, surat perjalanan laksana paspor, dan penerbitan izin tinggal. Tugas utamanya meliputi penerimaan berkas, verifikasi data, hingga proses wawancara dan pengambilan biometrik.
Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian
Bertugas mengelola dan mengembangkan sistem informasi keimigrasian, jaringan komunikasi, serta memastikan keamanan data. Seksi ini juga berperan dalam inovasi teknologi untuk mendukung pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien.
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
Fokus pada pengumpulan informasi, analisis intelijen keimigrasian, serta melakukan penindakan terhadap pelanggaran hukum keimigrasian. Seksi ini krusial dalam menjaga kedaulatan negara dan menertibkan keberadaan orang asing.
Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
Bertanggung jawab atas proses permohonan, perpanjangan, dan perubahan status izin tinggal bagi orang asing di wilayah kerja Imigrasi Bontang. Seksi ini juga melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan izin tinggal.
Setiap seksi dan subbagian bekerja secara terintegrasi untuk mencapai visi dan misi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bontang dalam mewujudkan pelayanan keimigrasian yang berkualitas dan terpercaya.
Sejarah Singkat
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bontang merupakan salah satu unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Keberadaan kantor ini sangat vital dalam menjalankan fungsi keimigrasian di wilayah Kota Bontang dan sekitarnya, yang terus berkembang sebagai pusat industri dan perdagangan.
Cikal bakal pembentukan Kantor Imigrasi Bontang berawal dari kebutuhan akan pelayanan keimigrasian yang semakin meningkat seiring dengan dinamika pembangunan daerah. Awalnya, pelayanan keimigrasian di wilayah ini mungkin masih terintegrasi dengan kantor imigrasi terdekat atau dilakukan secara terbatas. Namun, dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, khususnya di sektor industri energi dan pertambangan, mobilitas penduduk, baik domestik maupun internasional, turut melonjak. Hal ini mendorong urgensi pembentukan kantor imigrasi yang mandiri untuk memastikan pelayanan yang efektif serta pengawasan yang ketat.
Secara resmi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bontang didirikan pada Januari 2025. Pendirian ini menjadi tonggak penting dalam sejarah keimigrasian di Kalimantan Timur, khususnya di Kota Bontang. Sejak saat itu, Kantor Imigrasi Bontang telah berupaya tanpa henti untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mulai dari penerbitan paspor, izin tinggal, hingga penegakan hukum keimigrasian.
Sejarah Singkat
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bontang merupakan salah satu unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Keberadaan kantor ini sangat vital dalam menjalankan fungsi keimigrasian di wilayah Kota Bontang dan sekitarnya, yang terus berkembang sebagai pusat industri dan perdagangan.
Cikal bakal pembentukan Kantor Imigrasi Bontang berawal dari kebutuhan akan pelayanan keimigrasian yang semakin meningkat seiring dengan dinamika pembangunan daerah. Awalnya, pelayanan keimigrasian di wilayah ini mungkin masih terintegrasi dengan kantor imigrasi terdekat atau dilakukan secara terbatas. Namun, dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, khususnya di sektor industri energi dan pertambangan, mobilitas penduduk, baik domestik maupun internasional, turut melonjak. Hal ini mendorong urgensi pembentukan kantor imigrasi yang mandiri untuk memastikan pelayanan yang efektif serta pengawasan yang ketat.
Secara resmi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bontang didirikan pada [Tahun Pendirian, contoh: 2012]. Pendirian ini menjadi tonggak penting dalam sejarah keimigrasian di Kalimantan Timur, khususnya di Kota Bontang. Sejak saat itu, Kantor Imigrasi Bontang telah berupaya tanpa henti untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mulai dari penerbitan paspor, izin tinggal, hingga penegakan hukum keimigrasian.
Perkembangan teknologi dan kebijakan pemerintah juga turut membentuk perjalanan Kantor Imigrasi Bontang. Berbagai inovasi pelayanan digital, seperti sistem antrean online dan aplikasi permohonan paspor, terus diadopsi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Kantor ini juga aktif berkolaborasi dengan berbagai instansi terkait, seperti pemerintah daerah, kepolisian, dan TNI, dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah perbatasan.
Hingga saat ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bontang berkomitmen untuk terus beradaptasi dan berinovasi dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang modern, profesional, dan berintegritas, demi mendukung pembangunan nasional dan menjaga kedaulatan negara.
Tugas dan Fungsi
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bontang memiliki tugas pokok dan fungsi yang diamanatkan oleh undang-undang untuk melaksanakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang keimigrasian. Seluruh tugas dan fungsi ini berorientasi pada pelayanan publik, penegakan hukum, serta dukungan terhadap keamanan negara dan pembangunan ekonomi.
Secara umum, tugas dan fungsi utama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bontang meliputi:
Pelayanan Dokumen Perjalanan
- Penerbitan Paspor Republik Indonesia: Meliputi permohonan paspor baru, penggantian paspor habis masa berlaku, penggantian paspor rusak atau hilang, hingga penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk warga negara Indonesia.
- Penerbitan Dokumen Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Memfasilitasi penerbitan dokumen perjalanan bagi orang asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan sah dari negaranya dan tidak dapat memperolehnya kembali.
Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian
- Penerbitan Izin Tinggal Kunjungan (ITK): Memberikan izin tinggal bagi orang asing yang masuk ke Indonesia dengan tujuan kunjungan, seperti wisata, bisnis, atau kunjungan sosial budaya.
- Penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS): Melayani permohonan dan perpanjangan izin tinggal bagi orang asing yang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu, seperti bekerja, investasi, pendidikan, atau menyatukan keluarga.
- Penerbitan Izin Tinggal Tetap (ITAP): Memproses permohonan dan perpanjangan izin tinggal bagi orang asing yang telah memenuhi syarat untuk tinggal secara permanen di Indonesia.
- Perubahan Status Keimigrasian: Melayani perubahan status izin tinggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penegakan Hukum dan Pengawasan Keimigrasian
- Pengawasan Orang Asing: Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah kerja untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian.
- Penindakan Keimigrasian: Melaksanakan tindakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian, termasuk deportasi, pencekalan, dan proses pro justisia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Intelijen Keimigrasian: Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data intelijen untuk mendukung fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Administrasi dan Dukungan Teknis
- Manajemen Sumber Daya Manusia: Pengelolaan kepegawaian dan pengembangan kompetensi aparatur imigrasi.
- Pengelolaan Keuangan: Administrasi keuangan yang transparan dan akuntabel.
- Pengelolaan Teknologi Informasi: Pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi keimigrasian untuk mendukung seluruh pelayanan dan fungsi operasional.
- Hubungan Masyarakat: Menjalin komunikasi dan informasi kepada publik terkait kebijakan dan layanan keimigrasian.
Dengan melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bontang berperan penting dalam menjaga kedaulatan negara, ketertiban umum, serta mendukung iklim investasi dan pariwisata yang kondusif di Indonesia.